PERATURAN PUASA DAN PANTANG UMAT KATOLIKMengacu Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136, peraturan puasa ditetapkan sebagai berikut:
1. Hari puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung. 2. Yang wajib berpuasa adalah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang adalah semua orang Katolik yang berumur genap 14 tahun keatas. 3. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok. Karena pengaturan puasa dan pantang cukup ringan, maka dianjurkan agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya dalam keluarga atau seluruh lingkungan atau seluruh wilayah atau komunitas pastoran/biara atau komunitas seminari menetapkan cara puasa dan pantang yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga. Sebagai sikap pertobatan nyata beberapa hal dapat dibuat, misalnya : a. Dalam keluarga, pertemuan lingkungan atau komunitas, dicari bentuk-bentuk pantang dan puasa yang cocok dengan jenjang usianya, sebagai bagian dari pembinaan iman menurut usia: Usia dini dan anak, remaja dan orang muda, dewasa dan lansia. b. Pada hari Jumat setiap keluarga atau komunitas mengganti makanan pokok yang disukai dengan makanan pengganti dari bahan makanan lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana sudah muncul sebagai gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama peringatan Hari Pangan Sedunia) c. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah secara pribadi atau dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih menyisihkan sebagian dana makanan untuk wujud solidaritas dengan para korban bencana atau mereka yang berkekurangan.' d. Menentukan gerakan pemberdayaan dan tindakan nyata yang berdampak luas bagi lingkungan alam atau masyarakat sekitar. 4. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, adorasi dan sebagainya. 5. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaskah adalah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional. |
|