Bolehkah Menyambut Komuni Lebih Dari Sekali Dalam Sehari?Kitab Hukum Kanonik (KHK) 917 menyatakan, " Yang telah menyambut Ekaristi Mahakudus dapat menerimanya lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan Kan. 921 q 2."
Selanjutnya, Kan.921 q 2 menyatakan, "Meskipun pada hari yang sama telah menerima Komuni Suci, sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya maut menerima Komuni lagi." Singkat kata, orang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari. Kita harus menghormati alasan pemikiran yang mendasari hukum resmi Gereja tersebut. Kurban Kudus Misa dan Perayaan Ekaristi merupakan "pusat sejati dari keseluruhan hidup Kristiani, baik bagi Gereja universal maupun bagi kongregasi lokal Gereja tersebut" (Pedoman Penyembahan Misteri Ekaristi, no. 6). Perayaan misa dan menyambut Komuni Kudus pada hakikatnya saling berhubungan erat. Terlebih lagi, bagian-bagian Misa, teristimewa Liturgi sabda dan Liturgi Ekaristi, membentuk suatu kesatuan yang utuh. Sebab itu, dalam keadaan normal, orang wajib ambil bagian secara penuh dalam keseluruhan rangkaian Perayaan Misa dengan mempersembahkan dirinya sendiri kepada Tuhan. Umat wajib ikut ambil bagian sejak awal hingga akhir Perayaan Misa, mencurahkan perhatian sepenuhnya sebaik yang dapat ia lakukan. Dengan penyertaan dan perhatian penuh, ia membawa umat menyambut Komuni Kudus dengan layak. Menyambut Komuni Kudus dengan layak, bukan saja memungkinkan umat memasuki persekutuan dengan Kristus, melainkan juga mengikat orang tersebut dalam persekutuan iman dan kasih dengan para anggota Gereja lainnya. Jangan pernah dalam keadaan normal, kita memisahkan penerimaan Komuni Kudus dari perayaan misa selanjutnya. Gereja memberikan izin untuk menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari bagi kepentingan mereka yang (mungkin) menghadiri Misa Perkawinan dan Misa Pemakaman pada hari yang sama; namun demikian, persyaratannya adalah umat itu harus mengambil bagian dalam keseluruhan setiap Misa yang dihadirinya. Ada umat yang biasa "muncul" dalam Misa hanya pada waktu pembagian Komuni Kudus dan kemudian menghilang sebelum Perayaan Misa berakhir; seolah-olah mereka cuma datang untuk mengambil "obat" dari Yesus. Seperti dinyatakan dalam KHK 921 q, dalam keadaan khusus apabila seseorang berada dalam bahaya maut, ia diperkenankan menyambut Komuni Kudus sebagai viatcum bersamaan dengan Sakramen Tobat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit, bahkan meskipun ia telah menerima Komuni Kudus dua kali pada hari itu. Keadaan khusus lainnya apabila seseorang harus menjaga seorang yang sakit di rumah sakit atau menemani yang sakit di rumah, orang itu dibenarkan menyambut Komuni Kudus tanpa harus ambil bagian dalam Misa, tetapi tidak diperkenankan menyambut Komuni Kudus lebih dari satu kali dalam satu hari, kecuali jika ia berada dalam bahaya maut. Dua persyaratan utama lain yang mengatur masalah menyambut Komuni Kudus ialah pertama, "Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima Sakramen Pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh TUhan kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin" (KHK 916) Kedua, "Yang akan menerima Ekaristi Mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan." (KHK 919). Namun demikian, waktu berpuasa sebelum menyambut Komuni Kudus dikurangi hingga "kurang lebih seperempat jam" bagi mereka yang sakit di rumah atau pun di rumah sakit, orang lanjut usia, dan bagi mereka yang menjaga orang-orang sakit tersebut sehingga tidak mungkin dapat melakukan waktu puasa bagi dirinya sendiri (Immensae Caritatis, 1973). Gereja dalam kebijaksanaannya menetapkan hukum-hukum ini untuk membantu kita agar memiliki kehidupan rohani yang seimbang dan terhindar dari sikap ekstrem. P. William P. Saunders Majalah Utusan |
|